Minggu, 09 Februari 2014

penegakan hukum



BAB I
PENDAHULUAN

           
1.1         Latar Belakang
Hukum adalah segala bentuk aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada tempat tertentu dan beresiko sanksi bagi yang melanggar. Aturan-aturan tersebut tidak hanya ditaati saja tapi harus dijalankan bahkan ditegakkan karena kalau tidak maka peraturan yang ada hanyalah sebagai susunan kata-kata yang tidak bermakna dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945 amandemen ke-3 pasal  (1) ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Prinsip dasar yang dianut dalam hukum dasar tersebut memberikan gambaran hukum menjadi landasan kehidupan masyarakat. Inilah alasan kenapa hukum perlu ditegakkan, dan bagi Indonesia yang ditegakkan adalah supremasi hukumnya bukan supremasi kekuasaan.
Penegakan hukum diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Hukum ditegakkan demi kepentingan masyarakat sehingga tercapainya masyarakat yang aman dan tenteram.
1.2         Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian penegakan hukum?
2.      Siapa saja aparat penegak hukum?
3.      Apa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum?
1.3         Tujuan
1.      Untuk mendeskripsikan tentang pengertian penegakan hukum.
2.      Untuk mengetahui siapa saja aparat penegak hukum.
3.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.




1
 
 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Penegakan Hukum
            Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. 
            Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)        Ditinjau dari sudut subyeknya:
a.    Dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
b.    Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2)        Ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya:
a.    Dalam arti luas, penegakkan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam bermasyarakat.
b.    Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan tertulis.
2
 
Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Dengan uraian di atas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya.
2.2       Penegakan Hukum Objektif
Seperti disebut di muka, secara objektif, norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian hukum formal dan hukum materiel. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiel mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam bahasa yang tersendiri, kadang-kadang orang membedakan antara pengertian penegakan hukum dan penegakan keadilan. Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan pengertian ‘law enforcement’ dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam arti luas, dalam arti hukum materiel, diistilahkan dengan penegakan keadilan. Dalam bahasa Inggeris juga terkadang dibedakan antara konsepsi ‘court of law’ dalam arti pengadilan hukum dan ‘court of justice’ atau pengadilan keadilan. Bahkan, dengan semangat yang sama pula, Mahkamah Agung di Amerika Serikat disebut dengan istilah ‘Supreme Court of Justice’. Istilah-istilah itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa hukum yang harus ditegakkan itu pada intinya bukanlah norma aturan itu sendiri, melainkan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Memang ada doktrin yang membedakan antara tugas hakim dalam proses pembuktian dalam perkara pidana dan perdata.
Dalam perkara perdata dikatakan bahwa hakim cukup menemukan kebenaran formil belaka, sedangkan dalam perkara pidana barulah hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materiel yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materiel untuk mewujudkan keadilan materiel. Kewajiban demikian berlaku, baik dalam bidang pidana maupun di lapangan hukum perdata. Pengertian kita tentang penegakan hukum sudah seharusnya berisi penegakan keadilan itu sendiri, sehingga istilah penegakan hukum dan penegakan keadilan merupakan dua sisidari mata uang yang sama. Setiap norma hukum sudah dengan sendirinya mengandung ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum dalam lalu lintas hukum. Norma-norma hukum yang bersifat dasar, tentulah berisi rumusan hak-hak dan kewajibankewajiban yang juga dasar dan mendasar. Karena itu, secara akademis, sebenarnya, persoalan hak dan kewajiban asasi manusia memang menyangkut konsepsi yang niscayaada dalam keseimbangan konsep hukum dan keadilan. Dalam setiap hubungan hukum terkandung di dalamnya dimensi hak dan kewajiban secara paralel dan bersilang. Karena itu, secara akademis, hak asasi manusia mestinya diimbangi dengan kewajiban asasi manusia. Akan tetapi, dalam perkembangan sejarah, issue hak asasi manusia itu sendiri terkait erat dengan persoalan ketidakadilan yang timbul dalam kaitannya dengan persoalan kekuasaan. Dalam sejarah, kekuasaan yang diorganisasikan ke dalam dan melalui organ-organ negara, seringkali terbukti melahirkan penindasan dan ketidakadilan. Karena itu, sejarah umat manusia mewariskan gagasan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Gagasan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia ini bahkan diadopsikan ke dalam pemikiran mengenai pembatasan kekuasaan yang kemudian dikenal dengan aliran konstitusionalisme. Aliran konstitusionalime inilah yang memberi warna modern terhadap ide-ide demokrasi dan nomokrasi (negara hukum) dalam sejarah, sehingga perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dianggap sebagai ciri utama yang perlu ada dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy).
Dengan perkataan lain, issue hak asasi manusia itu sebenarnya terkait erat dengan persoalan penegakan hukum dan keadilan itu sendiri. Karena itu, sebenarnya, tidaklah terlalu tepat untuk mengembangkan istilah penegakan hak asasi manusia secara tersendiri. Lagi pula, apakah hak asasi manusia dapat ditegakkan? Bukankah yang ditegakkan itu adalah aturan hukum dan konstitusi yang menjamin hak asasi manusia itu, dan bukannya hak asasinya itu sendiri? Namun, dalam praktek sehari-hari, kita memang sudah salah kaprah. Kita sudah terbiasa menggunakan istilah penegakan ‘hak asasi manusia’. Masalahnya, kesadaran umum mengenai hak-hak asasi manusia dan kesadaran untuk menghormati hak-hak asasi orang lain di kalangan masyarakat kitapun memang belum berkembang secara sehat.
2.3     Aparat Penegak Hukum
Hukum dapat tercipta bila masyarakat sadar akan hukum tanpa membuat kerugian pada orang lain. Penegakkan Hukum di Indonesia tidak terlepas dari peran para aparat penegak hukum. Menurut Pasal 1 Bab 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud aparat penehak hukum oleh undang-undang ini adalah sebagai berikut:
1)        Penyelidik ialah pejabat polisi negara Repulik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikkan.
2)        Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.
3)        Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim.
4)        Hakim yaitu pejabat peradilan Negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili.
5)        Penasehat hukum ialah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memeberikan bantuan hukum.
Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang teribat dalam proses tegaknya hukum, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim dan petugas sipil pemasyarakatan. Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu: a) Institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya, b) Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, c) Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaanya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materiilnya maupun hukum acaranya.
2.4     Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto faktor-faktor  yang mempengaruhi penegakkan hukum sebagai berikut:
1)        Faktor hukumnya sendiri
Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin baik memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, semakin tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukarlah menegakkannya. Secara umum, peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.
a.    Secara Yuridis:
     Setiap peraturan hukum yang berlaku haruslah bersumber pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Ini berarti bahwa setiap peraturan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Misalnya, Undang-Undang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.    Secara Sosiologis:
     Bilamana peraturan hukum tersebut diakui atau diterima oleh masyarakat kepada siapa peraturan hukum tersebut ditujukan/ diberlakukan menurut “Anerkennungstheorie”, “The recognition Theory”). Teori ini bertolak belakang dengan “Machttheorie”, Power Theory”) yang menyatakan, bahwa peraturan hukum mempunyai kelakuan sosiologis, apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, diterima ataupun tidak oleh warga masyarkat.
c.    Secara Filosofis:
     Apabila peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidde) sebagai nilai positif yang tertinggi. Dalam negara Indonesia, cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2)        Faktor Penegak Hukum
Secara sosiologi setiap penegak hukum tersebut mempunyai  kedudukan (status) atau peranan (role).  Kedudukan sosial merupakan posisi tertentu dalam struktur masyarakat yang isinya adalah hak dan kewajiban.
Penegakkan hukum dalam mengambil keputusan diperlukan penilaian pribadi yang memegang peranan karena: a) Tidak ada perundingan undang-undang yang sedemikian lengkap, sehingga dapat mengatur perilaku manusia, b) Adanya hambatan untuk menyelesaikan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpastian, c) Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan, d) Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan khusus.
3)        Faktor sarana atau Fasilitas
Sarana atau fasilitas antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi maka mustahil penegak hukum akan mencapai tujuannya. Misalnya, untuk membuktikan apakah suatu tanda tangan palsu atau tidak, kepolisian di daerah tidak dapat mengetahui secara pasti, karena tidak mempunyai alat untuk memeriksanya, sehingga terpaksa dikirim ke Jakarta.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan, bahwa sarana atau fasilitas sangat menentukan dalam penegak hukum. Tanpa sarana atau fasilitas yang memadai, penegak hukum tidak akan dapat berjalan lancar, dan penegak hukum tidak mungkin menjalankan peranan yangg seharusnya.
4)        Faktor Masyarakat
Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Sebaliknya, semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin sukar untuk melaksanakan penegak hukum yang baik. Kesadaran hukum merupakan suatu pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan itu berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu agama, ekonomi, politik, dan sebagainya. Pandangan itu selalu berubah, oleh karena itu hukum pun selalu berubah. Maka diperlukan upaya dari kesadaran hukum, yakni: a) Pengetahuan hukum, b) Pemahaman hukum , c) Sikap terhadap norma-norma, d) Perilaku hukum.
5)        Faktor Kebudayaan
Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana yang merupakan konsepsi-konsepsi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehinga dihindari). Maka, kebudayaan Indonesia merupakan dasar atau mendasari hukum adat yang berlaku. Disamping itu berlaku pula hukum tertulis (perundang-undangan), yang dibentuk oleh golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk itu. Hukum perundang-undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat, agar hukum perundang-undangan tersebut dapat berlaku secara aktif.
Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa azas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Azas-azas tersebut antara lain. a) Undang-undang tidak berlaku surut, b) Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, c) Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, d) Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama, f) Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu.
2.5     Faktor yang Menyebakan Permasalahan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
1.        Campur Tangan Politik. Kasus-kasus hukum di Indonesia banyak yang terhambat karena adanya campur tangan politik didalamnya Hal yang lumrah untuk dilontarkan karena kasus-kasus besar dan berdimensi struktural saat ini setidaknya melibatkan partai politik penguasa negara ini.
2.        Peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan   kepentingan rakyat.
3.        Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum. Moral yang ada di beberapa aparat penegak hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan mudahnya disuap oleh para tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak mendapat hukuman yang rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para aparat ini telah disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum.
4.        Kedewasaan Berpolitik. Berbagai sikap yang diperlihatkan oleh partai politik saat kadernya terkena kasus poltik sesungguhnya memperlihatkan ketidak dewasaan para elit politik di Negara hukum ini.
2.6       Kelebihan dan Kelemahan Penegakan Hukum Di Indonesia
2.6.1    Kelebihan Penegakan Hukum Di Indonesia
Kelebihan penegakan hukum di Indonesia terdapat pada kelebihan dalam bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan. Diantaranya adalah bahwa susunan perundang-undangan di Indonesia di susun secara baik dan sistematis, dari mulai peraturan yang paling atas hingga yang paling rendah, dan antara peraturan-peraturan tersebut tidak saling tumpang tindih karena di atur oleh berbagai macam adagium. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai sumber hukum yang paling utama dan teratas. UUD 1945 terkenal paling sempurna di dunia walau hanya dengan beberapa Pasal saja di dalamnya, dan di dalam pembukaannya UUD 1945 mengatur keseluruhan dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berserikat.
2.6.2    Kelemahan Penegakan Hukum Di Indonesia
Ada tiga faktor yang menyebabkan hukum di Indonesia itu dirasakan lemah, kurang dapat menciptakan ketertiban dan mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat, ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Produk Hukum
Produk hukum ini merupakan salah satu kelemahan hukum di indonesia yang sesungguhnya hukum yang diberlakukan di Indonesia dahulu khususnya Belanda. Pada awalnya hukum-hukum yang dibuat itu untuk para orang eropa dan belanda yang dilandaskan atas tiga misi yaitu ekonomi, agama dan menegakkan hukum. Dan secara prakteknya jika produk hukum ini diterapkan dalam negara hukum saat ini sangat tidak tepat karena ini merupakan hukum peninggalan Belanda yang sangat perlu direvisi, dilengkapi dan ditambahi oleh pemerintah.
b.    Aparat Penegak Hukum/Alat Penegak Hukum
Selain produk hukum terdapat pula kelemahan hukum yang berhubungan dengan aparat penegak hukum di Indonesia yang terdiri dari polisi, jaksa dan hakim yang memiliki lembaganya masing-masing tetapi memiliki jalur koordinasi yang sama. Seperti yang kita ketahui aparat kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat, yang tekadang memberukan kesan menakutkan dimata masyarakat yang diakibatkan terjadi karena citra yang dibentuk oleh para anggota.
Tidak hanya polisi yang bermasalah , namun jaksa juga tidak lepas dari masalah-masalah yang cukup meresahkan kita. Banyak jaksa yang silau akan materi yang ditawarkan oleh tersangka atau keluarganya yang berani membayar tinggi kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya di-peti-es-kan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Bahkan ada banyak kasus-kasus yang dengan sengaja tidak dilimpahkan ke pengadilan. Departemen kehakiman hingga saat ini belum mampu mengatasi praktek kecurangan oleh para hakim. Hal-hal yang sering kita dengar adalah mengenai mafia peradilan. Begitu banyak kasus yang divonis hukuman yang tidak sesuai. Hal ini tidak lain adalah karena praktek vonis tanpa dasar dan hanya sesuka hati para hakim. Hakim menjatuhkan vonis bukan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecilnya tersangka dan keluarganya berani membayarkan uang padanya melalui pengacara karena saat ini pengacara bukan lagi sebagai pendamping dan pembela melainkan sebagian pengacara kini justru cenderung berperan sebagai makelar kasus (MARKUS).
c.    Sanksi/Hukuman
Faktor yang ketiga yang menjadi kelemahan hukum, bahwa begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, namun faktanya walaupun hukum tersebut dibuat beserta sanksinya tapi tetap saja peraturan tersebut dikarenakan pemerintah dan aparat hukum tidak sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum tersebut, setelah peraturan dibuat praktek dilapangan begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang masih bisa ditolerir.


BAB III
PENUTUP

3.1         Simpulan
1.        Penegakan Hukum adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum maupun para aparat penegak hukum resmi yang diberi tugas dan wewenang oleh UU untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku di masyarakan dan negara.
2.        Aparat penegak hukum adalah pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam proses penegakan hukum, yaitu saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan.
3.        Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum:
a.    Faktor hukumnya sendiri.
b.    Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
c.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
d.   Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku.
e.    Faktor kebudayaan, yaitu hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
3.2         Saran
11
 
Haruslah  disadari  benar  bahwa  upaya  menegakkan  hukum tidaklah semudah membalik telapak tangan. Kejadian-kejadian yang sekarang  menimpa  lembaga  hukum  hanyalah  satu  proses  untuk menuju  terciptanya  wibawa  hukum.  Sikap  mawas  diri  merupakan angkah  terpuji  yang  seyogyanya  dibarengi  dengan  upaya-upaya yang  bersifat  sistemik  dari  lembaga-lembaga  hukum  mulai kejaksaan,  kepolisian,  kehakiman,  dan  organisasi  penasehat hukum.  Sudah  saatnya  lembaga-lembaga  penegak  hukum melakukan  :  Pertama,  evaluasi  berkesinambungan  atas  semua program  dan  kebijaksanaan  yang  sudah  dicanangkan,  agar  dapat mengurangi kendala yang dihadapi  ; Kedua, klarifikasi kasus-kasus besar  yang  diputuskan  oleh  pengadilan,  sehingga  masyarakat mengetahui  secara  jelas  pertimbangan  hukum  dan  dasar-dasar hukum  yang  digunakan.  Ketiga,  adalah  reorientasi  visi  dan  misi lembaga penegak hukum agar mengutamakan keadilan substansial. Oleh karena itu peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang  hukum mutlak  perlu. Di  dalam  era  global  seperti  sekarang ini,  dengan  perubahan  sosial  yang  begitu  cepat,  aparat  penegak hukum  harus  tanggap  dan  melakukan  penyesuaian  diri  dengan meningkatkan  kemampuan. 


























DAFTAR RUJUKAN

Riasiboro. 2012. Kelemahan Sistem Penegakan Hukum, (Online) (http://riasiboro.blogspot.com/2012/04/kelemahan-sistem-penegakan-hukum.html), diakses tanggal 05 Februari 2014

Rohma, Iffa. 2013. Makalah Penegakan Hukum, (Online) (http://pustakakaryaifa.blogspot.nl/2013/05/makalah-penegakan-hukum.html), diakses tanggal 05 Februari 2014
Siputro. 2013. Kelemahan Hukum Di Indonesia, (Online), (http://www.siputro.com/2013/02/kelemahan-hukum-di-indonesia/), diakses tanggal 05 Februari 2014

Tanpa nama. 2009. Makalah Penegakan Hukum Baru, (Online) (http://makalahhukum.wordpress.com/2009/01/14/makalah-penegakan-hukum-baru-2/), diakses tanggal 05 Februari 2014
Text Box: 13333Tanpa nama. 2011. Penyebab Lemahnya Sistem Hukum, (Online) (http://rumahtugasa209.blogspot.com/2011/05/pkn-2-penyebab-lemahnya-sistem-hukum-di.html), diakses tanggal 05 Februari 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar