
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hukum adalah segala bentuk aturan-aturan yang harus
ditaati oleh masyarakat pada tempat tertentu dan beresiko sanksi bagi yang
melanggar. Aturan-aturan tersebut tidak hanya ditaati saja tapi harus
dijalankan bahkan ditegakkan karena kalau tidak maka peraturan yang ada
hanyalah sebagai susunan kata-kata yang tidak bermakna dalam kehidupan
masyarakat. Sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945 amandemen ke-3
pasal (1) ayat (3) bahwa Indonesia
adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Prinsip dasar yang dianut dalam
hukum dasar tersebut memberikan gambaran hukum menjadi landasan kehidupan
masyarakat. Inilah alasan kenapa hukum perlu ditegakkan, dan bagi Indonesia
yang ditegakkan adalah supremasi hukumnya bukan supremasi kekuasaan.
Penegakan
hukum diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin
dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Hukum
ditegakkan demi kepentingan masyarakat sehingga tercapainya masyarakat yang aman
dan tenteram.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian penegakan hukum?
2. Siapa saja
aparat penegak hukum?
3.
Apa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mendeskripsikan tentang pengertian penegakan hukum.
2. Untuk
mengetahui siapa saja aparat penegak hukum.
3. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
|

PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Penegakan Hukum
Penegakan
hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum
dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya
adalah proses perwujudan ide-ide.
Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma
hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan
hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)
Ditinjau
dari sudut subyeknya:
a. Dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum
dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative atau
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada
norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum.
b. Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya
diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan
memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2)
Ditinjau
dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya:
a. Dalam arti luas, penegakkan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai
keadilan yang ada dalam bermasyarakat.
b. Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya menyangkut penegakkan
peraturan yang formal dan tertulis.
|
Dengan uraian di atas jelaslah kiranya
bahwa yang dimaksud dengan penegakan
hukum
itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam
arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan
hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan
hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang
untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita
tentukan sendiri batas-batasnya.
2.2 Penegakan Hukum Objektif
Seperti disebut di muka, secara
objektif, norma hukum yang hendak ditegakkan
mencakup
pengertian hukum formal dan hukum materiel. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan
perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiel
mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam bahasa yang tersendiri, kadang-kadang
orang membedakan antara pengertian
penegakan
hukum dan penegakan keadilan. Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan pengertian ‘law enforcement’ dalam
arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam arti luas,
dalam arti hukum materiel, diistilahkan dengan penegakan keadilan. Dalam bahasa Inggeris juga terkadang dibedakan
antara konsepsi ‘court of law’ dalam arti pengadilan hukum dan ‘court of justice’ atau
pengadilan keadilan. Bahkan, dengan semangat yang sama
pula, Mahkamah Agung di Amerika Serikat disebut dengan istilah ‘Supreme Court of Justice’. Istilah-istilah itu dimaksudkan
untuk menegaskan bahwa hukum yang harus
ditegakkan
itu pada intinya bukanlah norma aturan itu sendiri, melainkan nilai-nilai keadilan yang terkandung di
dalamnya. Memang ada doktrin yang membedakan antara tugas hakim dalam proses pembuktian
dalam perkara pidana dan perdata.
Dalam perkara perdata dikatakan bahwa hakim cukup
menemukan kebenaran formil belaka, sedangkan
dalam
perkara pidana barulah hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materiel yang menyangkut
nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat
tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan
menemukan kebenaran materiel untuk mewujudkan keadilan materiel. Kewajiban demikian berlaku, baik dalam bidang
pidana maupun di lapangan hukum perdata.
Pengertian
kita tentang penegakan hukum sudah seharusnya berisi penegakan keadilan itu sendiri, sehingga istilah penegakan
hukum dan penegakan keadilan merupakan dua sisidari mata uang yang sama. Setiap norma hukum sudah dengan
sendirinya mengandung ketentuan tentang
hak-hak
dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum dalam lalu lintas hukum. Norma-norma hukum
yang bersifat dasar, tentulah berisi rumusan hak-hak dan kewajibankewajiban yang juga dasar dan mendasar.
Karena itu, secara akademis, sebenarnya,
persoalan
hak dan kewajiban asasi manusia memang menyangkut konsepsi yang niscayaada
dalam keseimbangan konsep hukum dan keadilan. Dalam setiap hubungan hukum terkandung di dalamnya dimensi hak
dan kewajiban secara paralel dan bersilang. Karena itu, secara akademis, hak asasi
manusia mestinya diimbangi dengan kewajiban asasi manusia.
Akan tetapi, dalam perkembangan sejarah, issue hak asasi manusia itu sendiri terkait erat dengan persoalan
ketidakadilan yang timbul dalam kaitannya dengan persoalan
kekuasaan. Dalam sejarah, kekuasaan yang diorganisasikan ke dalam dan melalui organ-organ negara,
seringkali terbukti melahirkan penindasan dan ketidakadilan. Karena itu, sejarah umat manusia
mewariskan gagasan perlindungan dan penghormatan terhadap
hak-hak asasi manusia. Gagasan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia ini bahkan diadopsikan ke
dalam pemikiran mengenai pembatasan kekuasaan yang
kemudian dikenal dengan aliran konstitusionalisme. Aliran konstitusionalime
inilah yang memberi warna modern terhadap
ide-ide demokrasi dan nomokrasi (negara hukum) dalam
sejarah, sehingga perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dianggap sebagai ciri utama yang
perlu ada dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun
negara demokrasi yang berdasar atas hukum
(constitutional
democracy).
Dengan perkataan lain, issue hak asasi
manusia itu sebenarnya terkait erat dengan
persoalan
penegakan hukum dan keadilan itu sendiri. Karena itu, sebenarnya, tidaklah terlalu tepat untuk mengembangkan
istilah penegakan hak asasi manusia secara
tersendiri.
Lagi pula, apakah hak asasi manusia dapat ditegakkan? Bukankah yang ditegakkan itu adalah aturan hukum
dan konstitusi yang menjamin hak asasi manusia itu, dan bukannya hak asasinya itu
sendiri? Namun, dalam praktek sehari-hari, kita memang sudah salah kaprah. Kita sudah
terbiasa menggunakan istilah penegakan ‘hak asasi manusia’.
Masalahnya, kesadaran umum mengenai hak-hak asasi manusia dan kesadaran untuk menghormati hak-hak asasi
orang lain di kalangan masyarakat kitapun memang belum
berkembang secara sehat.
2.3
Aparat
Penegak Hukum
Hukum dapat tercipta bila masyarakat sadar akan hukum tanpa membuat
kerugian pada orang lain. Penegakkan Hukum di Indonesia tidak terlepas dari
peran para aparat penegak hukum. Menurut Pasal 1 Bab 1 Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud aparat penehak hukum oleh undang-undang ini adalah sebagai berikut:
1)
Penyelidik
ialah pejabat polisi negara
Repulik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyelidikkan.
2)
Jaksa adalah
pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai
penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum
tetap.
3)
Penuntut
umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim.
4)
Hakim yaitu
pejabat peradilan Negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk
mengadili.
5)
Penasehat
hukum ialah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang
untuk memeberikan bantuan hukum.
Aparatur
penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat
(orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang
teribat dalam proses tegaknya hukum,
dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim dan petugas sipil pemasyarakatan. Dalam proses
bekerjanya aparatur penegak hukum, terdapat tiga elemen penting yang
mempengaruhi, yaitu: a) Institusi
penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana prasarana pendukung dan
mekanisme kerja kelembagaannya, b) Budaya kerja
yang terkait dengan aparatnya termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, c) Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaanya maupun yang
mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materiilnya
maupun hukum acaranya.
2.4 Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum
Menurut
Soerjono Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum
sebagai berikut:
1)
Faktor hukumnya sendiri
Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin baik memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, semakin tidak baik suatu peraturan hukum
akan semakin sukarlah menegakkannya. Secara
umum, peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan
filosofis.
a. Secara Yuridis:
Setiap
peraturan hukum yang berlaku haruslah bersumber pada peraturan yang lebih
tinggi tingkatannya. Ini berarti bahwa setiap peraturan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
Misalnya, Undang-Undang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Secara Sosiologis:
Bilamana
peraturan hukum tersebut diakui atau diterima oleh masyarakat kepada siapa
peraturan hukum tersebut ditujukan/ diberlakukan menurut “Anerkennungstheorie”, “The recognition Theory”). Teori ini
bertolak belakang dengan “Machttheorie”,
Power Theory”) yang menyatakan, bahwa peraturan hukum mempunyai kelakuan
sosiologis, apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, diterima ataupun tidak oleh warga
masyarkat.
c. Secara Filosofis:
Apabila
peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidde) sebagai nilai positif yang tertinggi. Dalam negara Indonesia, cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2)
Faktor
Penegak Hukum
Secara sosiologi setiap penegak hukum tersebut mempunyai kedudukan (status) atau peranan (role). Kedudukan sosial
merupakan posisi tertentu dalam struktur masyarakat yang isinya adalah hak dan
kewajiban.
Penegakkan hukum dalam mengambil keputusan diperlukan penilaian pribadi yang memegang peranan karena: a) Tidak ada perundingan undang-undang yang sedemikian lengkap, sehingga dapat
mengatur perilaku manusia, b) Adanya
hambatan untuk menyelesaikan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpastian, c) Kurangnya
biaya untuk menerapkan perundang-undangan, d) Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan khusus.
3)
Faktor sarana atau Fasilitas
Sarana atau fasilitas antara lain
mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik,
peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal-hal itu
tidak terpenuhi maka mustahil penegak hukum akan mencapai tujuannya. Misalnya,
untuk membuktikan apakah suatu tanda tangan palsu atau tidak, kepolisian di
daerah tidak dapat mengetahui secara pasti, karena tidak mempunyai alat untuk
memeriksanya, sehingga terpaksa dikirim ke Jakarta.
Dengan demikian dapatlah
disimpulkan, bahwa sarana atau fasilitas sangat menentukan dalam penegak hukum.
Tanpa sarana atau fasilitas yang memadai, penegak hukum tidak akan dapat
berjalan lancar, dan penegak hukum tidak mungkin menjalankan peranan yangg
seharusnya.
4)
Faktor Masyarakat
Semakin tinggi kesadaran hukum
masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik.
Sebaliknya, semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan
semakin sukar untuk melaksanakan penegak hukum yang baik. Kesadaran hukum
merupakan suatu pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu.
Pandangan itu berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu agama,
ekonomi, politik, dan sebagainya. Pandangan itu selalu berubah, oleh karena itu
hukum pun selalu berubah. Maka diperlukan upaya dari kesadaran hukum, yakni: a)
Pengetahuan hukum, b) Pemahaman hukum , c) Sikap terhadap norma-norma, d) Perilaku
hukum.
5)
Faktor Kebudayaan
Kebudayaan pada dasarnya mencakup
nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana yang merupakan
konsepsi-konsepsi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga
dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehinga dihindari). Maka, kebudayaan
Indonesia merupakan dasar atau mendasari hukum adat yang berlaku. Disamping itu
berlaku pula hukum tertulis (perundang-undangan), yang dibentuk oleh golongan
tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk itu.
Hukum perundang-undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang
menjadi dasar dari hukum adat, agar hukum perundang-undangan tersebut dapat
berlaku secara aktif.
Mengenai berlakunya undang-undang
tersebut, terdapat beberapa azas yang tujuannya adalah agar undang-undang
tersebut mempunyai dampak yang positif. Azas-azas tersebut antara lain. a) Undang-undang
tidak berlaku surut, b) Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih
tinggi, c) Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, d) Undang-undang yang
bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, apabila
pembuatnya sama, f) Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan
undang-undang yang berlaku terdahulu.
2.5 Faktor
yang Menyebakan Permasalahan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
1.
Campur Tangan Politik. Kasus-kasus
hukum di Indonesia banyak yang terhambat karena adanya campur tangan politik
didalamnya Hal yang lumrah untuk dilontarkan karena kasus-kasus besar dan
berdimensi struktural saat ini setidaknya melibatkan partai politik penguasa
negara ini.
2.
Peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada
kepentingan penguasa dibandingkan
kepentingan rakyat.
3.
Rendahnya integritas moral, kredibilitas,
profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum.
Moral yang ada di beberapa aparat penegak hukum di Indonesia saat ini bisa
dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan mudahnya disuap oleh para
tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak mendapat hukuman yang
rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para aparat ini telah
disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum.
4.
Kedewasaan Berpolitik. Berbagai sikap yang
diperlihatkan oleh partai politik saat kadernya terkena kasus poltik
sesungguhnya memperlihatkan ketidak dewasaan para elit politik di Negara hukum
ini.
2.6 Kelebihan dan Kelemahan Penegakan Hukum
Di Indonesia
2.6.1 Kelebihan Penegakan Hukum Di Indonesia
Kelebihan
penegakan hukum di Indonesia terdapat pada kelebihan dalam bidang Hukum dan
Peraturan Perundang-undangan. Diantaranya adalah bahwa susunan
perundang-undangan di Indonesia di susun secara baik dan sistematis, dari mulai
peraturan yang paling atas hingga yang paling rendah, dan antara
peraturan-peraturan tersebut tidak saling tumpang tindih karena di atur oleh
berbagai macam adagium. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan
UUD 1945 sebagai sumber hukum yang paling utama dan teratas. UUD 1945 terkenal
paling sempurna di dunia walau hanya dengan beberapa Pasal saja di dalamnya,
dan di dalam pembukaannya UUD 1945 mengatur keseluruhan dari kehidupan
berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berserikat.
2.6.2 Kelemahan Penegakan Hukum Di Indonesia
Ada tiga faktor yang menyebabkan hukum di Indonesia itu
dirasakan lemah, kurang dapat menciptakan ketertiban dan mampu menyelesaikan
permasalahan masyarakat, ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a. Produk
Hukum
Produk
hukum ini merupakan salah satu kelemahan
hukum di indonesia yang sesungguhnya hukum yang diberlakukan di
Indonesia dahulu khususnya Belanda. Pada awalnya hukum-hukum yang dibuat itu
untuk para orang eropa dan belanda yang dilandaskan atas tiga misi yaitu
ekonomi, agama dan menegakkan hukum. Dan secara prakteknya jika produk hukum
ini diterapkan dalam negara hukum saat ini sangat tidak tepat karena ini
merupakan hukum peninggalan Belanda yang sangat perlu direvisi, dilengkapi dan
ditambahi oleh pemerintah.
b. Aparat
Penegak Hukum/Alat Penegak Hukum
Selain
produk hukum terdapat pula kelemahan
hukum yang berhubungan dengan aparat penegak hukum di Indonesia yang
terdiri dari polisi, jaksa dan hakim yang memiliki lembaganya masing-masing
tetapi memiliki jalur koordinasi yang sama. Seperti yang kita ketahui aparat kepolisian
bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat, yang tekadang
memberukan kesan menakutkan dimata masyarakat yang diakibatkan terjadi karena
citra yang dibentuk oleh para anggota.
Tidak hanya polisi yang bermasalah , namun jaksa juga tidak lepas dari
masalah-masalah yang cukup meresahkan kita. Banyak jaksa yang silau akan materi
yang ditawarkan oleh tersangka atau keluarganya yang berani membayar tinggi
kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya di-peti-es-kan atau SP3 (Surat Perintah
Penghentian Penyidikan). Bahkan ada banyak kasus-kasus yang dengan sengaja tidak
dilimpahkan ke pengadilan. Departemen kehakiman hingga saat ini belum mampu mengatasi praktek
kecurangan oleh para hakim. Hal-hal yang
sering kita dengar adalah mengenai mafia peradilan. Begitu banyak kasus yang
divonis hukuman yang tidak sesuai. Hal ini tidak lain adalah karena praktek
vonis tanpa dasar dan hanya sesuka hati para hakim. Hakim menjatuhkan vonis
bukan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecilnya tersangka dan
keluarganya berani membayarkan uang padanya melalui pengacara karena saat ini
pengacara bukan lagi sebagai pendamping dan pembela melainkan sebagian
pengacara kini justru cenderung berperan sebagai makelar kasus (MARKUS).
c. Sanksi/Hukuman
Faktor
yang ketiga yang menjadi kelemahan
hukum, bahwa begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak
hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, namun faktanya walaupun hukum
tersebut dibuat beserta sanksinya tapi tetap saja peraturan tersebut
dikarenakan pemerintah dan aparat hukum tidak sungguh-sungguh dalam menegakkan
hukum tersebut, setelah peraturan
dibuat praktek dilapangan begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang masih bisa
ditolerir.

PENUTUP
3.1
Simpulan
1.
Penegakan Hukum adalah suatu upaya yang dilakukan
untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum,
baik oleh para subyek hukum maupun para aparat penegak hukum resmi yang diberi
tugas dan wewenang oleh UU untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang
berlaku di masyarakan dan negara.
2.
Aparat penegak hukum adalah pihak-pihak yang terlibat
secara langsung dalam proses penegakan hukum, yaitu saksi, polisi, penasehat
hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan.
3.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum:
a. Faktor
hukumnya sendiri.
b. Faktor
penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
c. Faktor
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
d. Faktor
masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku.
e. Faktor
kebudayaan, yaitu hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup.
3.2
Saran
|

Riasiboro.
2012. Kelemahan Sistem Penegakan Hukum,
(Online)
(http://riasiboro.blogspot.com/2012/04/kelemahan-sistem-penegakan-hukum.html),
diakses
tanggal 05 Februari 2014
Rohma,
Iffa. 2013. Makalah Penegakan Hukum,
(Online) (http://pustakakaryaifa.blogspot.nl/2013/05/makalah-penegakan-hukum.html),
diakses tanggal 05 Februari 2014
Siputro. 2013. Kelemahan
Hukum Di Indonesia, (Online),
(http://www.siputro.com/2013/02/kelemahan-hukum-di-indonesia/), diakses
tanggal 05 Februari 2014
Tanpa
nama. 2009. Makalah Penegakan Hukum Baru,
(Online) (http://makalahhukum.wordpress.com/2009/01/14/makalah-penegakan-hukum-baru-2/),
diakses tanggal 05 Februari 2014

Tidak ada komentar:
Posting Komentar